YAYASAN SURYA BAKTI TEMPUH PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI, ASET DIALIHKAN KE PERKUMPULAN SAS (DPC SAS JAKARTA TIMUR)

YAYASAN SURYA BAKTI TEMPUH PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI, ASET DIALIHKAN KEPADA PERKUMPULAN SULIT AIR SEPAKAT (DPC SAS JAKARTA TIMUR)

Jakarta Timur – Yayasan Surya Bakti yang berkedudukan di Jakarta Timur menempuh proses pembubaran dan likuidasi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Yayasan Surya Bakti sebagai langkah penyelesaian status hukum yayasan dan pengamanan aset yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan warga Sulit Air Sepakat (SAS), khususnya SAS Cabang Jakarta Timur.

Keputusan untuk melakukan pembubaran dan likuidasi diambil setelah dapat arahan oleh    H. Iqbal Amputra, SH, MKn (Notaris & PPAT) pada pertemuan hari Sabtu 30 Mei 2026  antara Ketua Pengurus Yayasan Surya Bakti  H. Ali Ridwan Liun dan Pengurus SAS Jakarta Timur Muhammad Hamzah (Ketua), Rahmatullah Putrawan (Sekretaris) dan Hermon Ramli (Humas) di kediaman H. Ali Ridwan Liun Rawamangun Jakarta Timur. Setelah mempertimbangkan kondisi yayasan yang tidak lagi menjalankan kegiatan sebagaimana tujuan awal pendiriannya serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah dibeli dari Sumbangan Warga SAS Jakarta Timur, Tokoh-Tokoh dan Masyarakat Sulit Air  dan dikelola selama lebih dari tiga dekade oleh DPC SAS Jakarta Timur.

Yayasan Surya Bakti didirikan berdasarkan Akta Nomor 94 tanggal 24 November 1990 yang dibuat di hadapan Ny. Yetty Taher, SH, Notaris di Jakarta dan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 2 Januari 1991 Nomor 02/Leg/1991 dan belum melakukan penyesuaian Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang No.  28 Tahun 2004.

Yayasan ini didirikan oleh sebelas tokoh masyarakat Sulit Air, yaitu: H. Rusdy Miin, BA, Musnarli Muluk, Drs. H. Rainal Rais, Fachri Yasin, H. Ali Ridwan Liun, Ir. Basrul Anwar, H. Syamsuridjal, Muchlis Listo, Cun Zulkifli, Farida Maadin, BA dan Nasrul Irianto Zainuddin, SE.

Para pendiri tersebut sekaligus menjadi anggota Dewan Pengawas Yayasan Surya Bakti sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Anggaran Dasar Yayasan. Selain itu, Ketua Umum DPP SAS dan Ketua DPC SAS Jakarta Timur juga berkedudukan sebagai anggota Dewan Pengawas secara ex officio.

Saat ini, dari sebelas pendiri Yayasan Surya Bakti, tujuh orang telah meninggal dunia, yaitu  H. Rusdy Miin, BA, Musnarli Muluk, Drs. H. Rainal Rais, Fachri Yasin, Ir. Basrul Anwar,  H. Syamsuridjal, dan Muchlis Listo. Sementara empat orang pendiri yang masih hidup adalah H. Ali Ridwan Liun, Cun Zulkifli, Farida Maadin, BA, dan Nasrul Irianto Zainuddin, SE.

Bersama Ketua Umum DPP SAS, H. Nasferi Anwar, SH, MM, dan Ketua DPC SAS Jakarta Timur, Muhammad Hamzah, jumlah anggota Dewan Pengawas yang masih memiliki kedudukan hukum saat ini berjumlah 6 (enam) orang.

Aset Dibangun dari Swadaya dan Sumbangan Warga SAS

Salah satu aset utama Yayasan Surya Bakti adalah SHGB No. 3182/Kayu Putih (SHGB telah berakhir tanggal 3 April 2009) tanah dan bangunan Gedung SAS Jakarta Timur (kondisi Gedung belum layak di pakai pasca kebakaran) yang terletak di Jalan Perkav. Bulog Blok D Kav. 23, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang dibeli pada tanggal 11 Desember 1990  berdasarkan AJB No. 395/04/Pu.Gadung/JB/XII/1990 yang dibuat dihadapan Ny. Yetty Taher, SH PPAT di Jakarta yang AJB ditandatangani oleh Pengurus Yayasan Surya Bakti yaitu H. Ali Ridwan Liun (Ketua), H. Syamsulridjal (Wakil Ketua), Nasrul Irianto Zainudin, SE (Sekretaris) dan Musnarli Muluk (Bendahara).

Berdasarkan sejarah pembentukannya, dana yang digunakan untuk memperoleh aset tersebut berasal dari iuran, sumbangan, partisipasi, dan swadaya warga Sulit Air yang tergabung dalam organisasi SAS Jakarta Timur. Pengadaan aset tersebut dilakukan sebagai wujud kebersamaan dan gotong royong warga perantauan Sulit Air dalam menyediakan sarana kegiatan sosial dan organisasi.

Karena pada saat pembelian aset dilakukan organisasi SAS belum berbadan hukum perkumpulan, maka untuk kepentingan pengelolaan dan kepastian hukum, aset tersebut dibeli dan dicatat atas nama Yayasan Surya Bakti.

Sesuai Ketentuan Anggaran Dasar Yayasan Surya Bakti

Langkah pembubaran dan likuidasi Yayasan Surya Bakti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar Yayasan Surya Bakti yang menyatakan bahwa yayasan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas dan bahwa sisa kekayaan hasil likuidasi dapat diberikan kepada badan atau perkumpulan yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan Yayasan Surya Bakti.

Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, Dewan Pengawas memandang bahwa organisasi SAS merupakan organisasi yang memiliki tujuan sosial, kemasyarakatan, pendidikan, kekeluargaan, dan pembinaan warga yang sejalan dengan tujuan Yayasan Surya Bakti.

Sesuai Amanat AD dan ART SAS

Penyelesaian aset Yayasan Surya Bakti juga sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SAS.

Pasal 16 AD SAS menegaskan bahwa sumber keuangan dan kekayaan SAS berasal antara lain dari iuran anggota, sumbangan anggota, hibah, wakaf, hasil usaha aset, dan sumber lain yang sah.

Selanjutnya Pasal 17 ayat (1) AD SAS menyatakan bahwa semua harta berupa uang, benda, tanah, bangunan, dan kekayaan lainnya yang diperoleh dari hasil sumbangan atau swadaya anggota SAS merupakan milik Perkumpulan dan harus didayagunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan anggota SAS serta masyarakat Nagari Sulit Air.

Pasal 17 ayat (2) AD SAS juga mengamanatkan bahwa harta dan kekayaan organisasi, baik berupa tanah maupun bangunan, wajib didaftarkan atas nama Perkumpulan Sulit Air Sepakat.

Sementara itu, Pasal 31 ART SAS mengatur bahwa badan atau yayasan yang didirikan oleh warga Sulit Air, dibiayai oleh masyarakat Sulit Air, dan dipergunakan untuk kepentingan warga Sulit Air pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan dan kepentingan masyarakat Sulit Air secara keseluruhan.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Dewan Pengawas berpendapat bahwa penyelesaian aset Yayasan Surya Bakti melalui mekanisme pembubaran, likuidasi dan penyerahan sisa kekayaan kepada organisasi SAS merupakan langkah yang sesuai dengan amanat para pendiri, sejarah perolehan aset, serta ketentuan organisasi yang berlaku.

Menjaga Amanah Pendiri dan Kepentingan Generasi Mendatang

Melalui proses pembubaran dan likuidasi yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan AD dan ART SAS, aset yang selama ini dikelola oleh Yayasan Surya Bakti diharapkan memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat serta tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, pendidikan, kemasyarakatan, keagamaan, dan pembinaan warga SAS di Jakarta Timur.

Langkah ini bukan merupakan pembagian harta kepada perseorangan atau kelompok tertentu, melainkan upaya menjaga amanah para pendiri yang sejak awal menghimpun dana dan membangun aset tersebut melalui semangat gotong royong dan kebersamaan warga Sulit Air.

Dengan penyelesaian ini, aset yang telah diperjuangkan oleh para pendiri dan masyarakat SAS selama puluhan tahun diharapkan tetap menjadi sarana pengabdian dan pemersatu warga Sulit Air Sepakat, sekaligus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi generasi SAS sekarang dan yang akan datang. (H. Iqbal Amputra, SH, MKn (Notaris & PPAT OKU), Ketua DPC SAS Baturaja & Warga SAS  Jakarta Timur)