PENDAPAT HUKUM SEPUTAR POLEMIK TERBITNYA SURAT EDARAN DPP SAS

Assalamu’alaikum wr. wb.

Perkenankan saya Nasrullah—salah seorang anggota dan pengurus SAS, berprofesi sebagai Pengajar Hukum Administrasi Negara pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,  dan berdomisili di Yogyakarta—untuk  menyampaikan pandangan dan tinjauan akademis terkait polemik di kalangan warga pasca keluarnya Surat Edaran DPP SAS Nomor: SE.071/DPP SAS/XII tertanggal 31 Desember 2020 Perihal: Penundaan Pelaksanaan Mubes SAS 2021 (selanjutnya disebut SE) dalam perspektif hukum maupun konstitusi SAS yaitu AD/ART Perkumpulan SAS (selanjutnya disebut AD/ART). 

Ada atau tidak pelanggaran AD/ART oleh DPP SAS dalam menerbitkan SE tersebut di atas harus dianalisa dalam kacamata hukum dan AD/ART karena SAS pasca pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Nomor C19.HT01.03TH.2007 tanggal 08 Maret 2007 yang telah dimuat dalam Lembaran Negara RI No. 16 Tahun 2007 dan Tambahan Berita Negara RI tertanggal 08 Mei 2007 No. 37 telah menjadi Perkumpulan Berbadan Hukum, sehingga konsekuensinya segala tindakan hukum yang dilakukan terkait keorganisasian SAS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AD/ART SAS sebagai konstitusi Perkumpulan SAS.

  • Apakah DPP-SAS Melanggar AD/ART SAS? 

Tanpa mengurangi sedikitpun rasa hormat saya kepada Kakanda saya (panggilan akrab antara senior dan yunior di kalangan IPPSA/ Alumni IPPSA Yogyakarta), Drs. H. Zarkasyi Nurdin, S.H., saya akan mengomentari tulisan beliau yang viral berjudul PENDAPAT HUKUM selaku Ketua Dewan Kehormatan DPP-SAS dalam menanggapi permintaan pendapat hukum dari beberapa pihak kepada beliau. Dalam tulisan tersebut pada angka 1, Kakanda Drs. H. Zarkasyi Nurdin, S.H dengan tegas menyatakan bahwa SE DPP SAS tersebut di atas “…yang menunda Mubes SAS XXIII, secara langsung dan tidak langsung juga sudah mengubah masa jabatan kepengurusan DPP SAS. Oleh karena sudah bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Keputusan Mubes XXI, maka Surat Edaran DPP SAS No. 071/DPP SAS/XII/2020 Tgl. 31 Desember 2020 adalah cacat dan batal demi hukum. Hemat saya, Surat Edaran tersebut bukanlah kebijakan (diskresi), tetapi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan (abuse of power), karena melanggar butir-butir hukum AD/ART SAS.”

Izinkan saya berbeda pendapat dengan Kakanda saya tersebut. Ada 2 catatan hukum penting saya atas pernyataan Kakanda Drs. H. Zarkasyi Nurdin, S.H. yang berpendapat selaku Ketua Dewan Kehormatan SAS tersebut, yaitu:

1. Pendapat Hukum tersebut merupakan kesimpulan hukum yang tergesa-gesa dan tidak berdasar dengan menyatakan “…penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan (abuse of power), karena melanggar butir-butir hukum AD/ART SAS”, tanpa menyebutkan sama sekali butir-butir hukum (Pasal-Pasal) mana dalam AD/ART yang dilanggar oleh DPP-SAS. Padahal, lazimnya suatu pendapat hukum dan bahkan putusan yang menghakimi (judgement) hukum yang menyebutkan adanya suatu pelanggaran hukum, sudah seharusnya menyebutkan Pasal mana yang diduga dilanggar, lalu dianalisa, diperiksa dan (bahkan) dibuktikan apakah perbuatan hukum yang melanggar tersebut memenuhi seluruh unsur yang ada dalam ketentuan (Pasal) yang dilanggar tersebut.

2. Menurut ketentuan AD/ART SAS (hasil Mubes SAS XXI tahun 2013 yang dimuat dalam Akta Nomor 3 tanggal 09 Mei 2016 yang dibuat di hadapan H.Zulfikar,S.H., MH, Notaris di Jakarta dan perubahannya yang merupakan hasil Mubes SAS XXII tahun 2017 yang dimuat dalam Akta No. 03 tanggal 20 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Rahmi Yunitasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Cimahi, khususnya Pasal IX dan Pasal X ART,  Kakanda Drs. H. Zarkasyi Nurdin, S.H. selaku Ketua Dewan Kehormatan tidak memiliki otoritas/wewenang dan  status hukum (legal standing) dalam memberikan pandangan hukum terkait adanya dugaaan pelanggaran AD/ART oleh DPP SAS.

Berdasarkan ketentuan Pasal IX ayat 4 dan Pasal X ayat 3 Anggaran Rumah Tangga SAS, Dewan Kehormatan tidak memiliki tugas dan wewenang mengawasi pelaksanaan AD/ART SAS serta tidak pula berwenang mempelajari dan meneliti aduan pelanggaran AD/ART SAS serta menentukan adanya pelanggaran AD/ART SAS. Kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan AD/ART serta mempelajari dan meneliti aduan pelanggaran serta menentukan adanya pelanggaran AD/ART diberikan oleh AD/ART SAS kepada Dewan Pembina.

Ketentuan Pasal IX tentang Dewan Pembina ayat 4 ART SAS berbunyi:

“Dewan Pembina SAS bertugas mengawasi pelaksanaan AD/ART SAS:

1.Mempelajari pengaduan tertulis dari pihak manapun tentang pelanggaran AD/ART SAS oleh anggota SAS serta mengadakan penelitian seperlunya.

2.Jika terbukti adanya pelanggaran AD/ART SAS oleh anggota SAS, Dewan Pembina melaporkan kepada DPP SAS dengan menjelaskan pertimbangannya untuk memberikan sanksi bagi pelanggar.”

Sedangkan ketentuan Pasal X tentang Dewan Kehormatan ayat 3 berbunyi:

“Dewan Kehormatan bertugas dan berwenang untuk memberi nasehat/saran dan gagasan di bidang ekonomi, sosial dan budaya terutama yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi masyarakat Sulit Air baik diminta maupun tidak khususnya dalam rangka pengembangan Perkumpulan SAS.”

Dari 2 ketentuan dalam ART SAS tersebut secara gramatikal dapat dipahami bahwa:

a. Kewenangan untuk mengawasi, menerima, mempelajari, meneliti (membuktikan)  pengaduan tentang adanya pelanggaran AD/ART SAS dari pihak manapun adalah wewenang (otoritas) Dewan Pembina SAS;

b. Sementara itu, Dewan Kehormatan memiliki kewenangan limitatif untuk memberi nasehat/saran di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan, kewenangan untuk mempelajari adanya pengaduan dari pihak manapun tentang pelanggaran AD/ART serta melakukan penelitian seperlunya tentang aduan pelanggaran tersebut adalah kewenangan limitatif Dewan Pembina.

Di samping itu, secara teori Hukum Administrasi Negara, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan (abuse of power/ misuse of power/ detournement de pouvoir) adalah penggunaan wewenang yang dimiliki untuk memenuhi kepentingan yang lain yang berbeda dengan yang dikehendaki oleh peraturan dasar yang memberikan kewenangan tersebut (Prof. Dr. Muchsan, 1997:35).  Apabila dikiaskan dengan larangan penyalahgunaan wewenang pemerintah yang diatur di dalam ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa larangan penyalahgunaan wewenang mencakup perbuatan melampaui wewenang; larangan mencampuradukkan wewenang (di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan; serta dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang (tanpa dasar wewenang). Oleh karena itu, menurut hemat saya, berdasarkan ketentuan AD/ART SAS, teori hukum, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, peranan yang telah dilakukan oleh Ketua Dewan Kehormatan dalam menyikapi adanya dugaan beberapa pihak tentang adanya pelanggaran AD/ART oleh DPP SAS ini termasuk dalam kategori perbuatan melampaui wewenang, penyalahgunaan wewenang, mencampuradukkan wewenang atau melakukan tindakan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan (kepada Dewan Kehormatan).  

Kalaulah kita semua dalam bergorganisasi SAS di semua tingkatan betul-betul memahami dan mematuhi konstitusi berorganisasi dalam Perkumpulan Berbadan Hukum SAS kita (AD/ART SAS) secara benar dan konsisten, maka tidak akan salah kaprah, salah langkah, menimbulkan polemik serta perbedaan pendapat yang tidak sehat dalam berorganisasi terkait ada/tidaknya pelanggaran AD/ART SAS oleh DPP-SAS dalam menerbitkan SE tersebut di atas. Berdasarkan ketentuan di atas, semestinya:

1. Pihak-pihak yang merasa keberatan dan menduga ada pelanggaran AD/ART oleh DPP SAS semestinya menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Pembina SAS bukan kepada Dewan Kehormatan;

2. Ketua Dewan Kehormatan yang menerima pengaduan, semestinya mengarahkan dan atau melimpahkan aduan tentang adanya dugaan pelanggaran AD/ART SAS kepada lembaga yang sengaja dibentuk berdasarkan AD/ART SAS untuk mengawasi pelaksanaan AD/ART, yaitu Dewan Pembina DPP SAS, bukan diambilalih dan diputuskan sendiri oleh Ketua Dewan Kehormatan. Kalaupun pendapat hukum ini diambil karena tanggung jawab moral pribadi selaku Ketua Dewan Kehormatan, sepatutnya Pendapat Hukum yang terkait dengan kebijakan yang diambil dalam Rapat Pleno DPP-SAS 13 Desember 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Mubes SAS Tahun 2021 yang mengundang seluruh Pimpinan DPP, Korwil, Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan ini diberikan setelah meminta keterangan/ penjelasan dari kedua belah pihak  (tabayun/audi et elteram partem) secara adil, bukan diambil hanya setelah ditanya atau didatangi oleh beberapa pimpinan DPC seperti disebutkan dalam pengantar Pendapat Hukum beliau. Adil dan tabayun/ audi et elteram partem adalah prinsip hukum yang harus ditegakkan oleh setiap Pengadil.  Apalagi, perintah berbuat adil dan melakukan tabayun adalah perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an (QS. 4:58; QS. 5:8; QS.49:6).     

 

  • Apakah dengan menerbitkan SE No. 071/DPP SAS/XII/2020 yang menunda pelaksanaan Mubes SAS XXIII, DPP SAS telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan (abuse of power)?

Untuk menjawab pertanyaan ini, seluruh teori hukum dan ketentuan perundang-undangan tentang penyalahgunaan wewenang (abuse of power/ misuse of power/ detournement de pouvoir)  yang telah diuraikan pada pada angka 2 perlu diujikan kepada perbuatan hukum DPP SAS dalam menerbitkan SE ini, sehingga jelas apakah menerbitkan SE/keputusan penundaan Mubes dilakukan dalam wewenang atau sebaliknya menyalahgunakan wewenang, melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang  atau sewenang-wenang (tanpa dasar wewenang).

Secara teori, sumber wewenang ada tiga: a. atribusi (menunjuk pada kewenangan asli atas dasar konstitusi); b. delegasi; dan c. mandat.

Semua tentu sepakat bahwa Perkumpulan SAS adalah AD/ART SAS. Anggaran Dasar mengatur hal-hal yang bersifat pokok (substantif dan materiil), sedangkan Anggaran Rumah Tangga berisi ketentuan yang bersifat detail dan prosedural. Membaca AD/ART harus dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Mencermati Pendapat Hukum Kakanda Zarkasyi Nurdin, sebagaimana telah diuraikan di atas, tidak ada satu Pasal pun yang ditunjuk dalam Pendapat Hukum tersebut yang dilanggar oleh DPP-SAS dalam menerbitkan SE.

Kalaulah kita membaca konstitusi SAS hanya berhenti dan berpedoman pada Anggaran Dasar, khususnya Pasal VII tentang Dewan Pimpinan Pusat ayat 2 “Ketua Umum dipilih oleh dan bertanggungjawab pada Mubes”; Pasal VII ayat 3 “Masa Jabatan Dewan Pimpinan Pusat berlangsung untuk 4 (empat) tahun”;  dan Pasal VIII tentang Musyawarah Besar SAS (Mubes SAS): “Musyawarah Besar SAS adalah pertemuan cabang-cabang yang diselenggarakan secara tetap sekali dalam 4 (empat) tahun untuk memilih Ketua Umum DPP SAS serta membicarakan kegiatan dan masalah-masalah Perkumpulan khususnya, dan membahas perkembangan kenagarian Sulit Air pada umum”, maka secara hukum materiil DPP SAS dalam menerbitkan SE dapat ditafsirkan telah melanggar Anggaran Dasar SAS.

Tetapi, membaca dan menegakkan hukum tidak bisa bertumpu hanya pada hukum materiil saja, tetapi harus bersama-sama dan dalam satu kesatuan yang tidak dipisahkan dengan Hukum Formil (hukum acara atau hukum prosedural)nya, yaitu Anggaran Rumah Tangga (ART).

Hubungan hukum materiil dan hukum formil berlaku seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum materiil yang hanya bisa  ditegakkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formilnya; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (materiil) ditegakkan dengan Hukum Acara Perdata yang tersebar dalam HIR dan RBg dan peraturan perundang-undaangan lainnya.  Bahkan, banyak ketentuan hukum materiil dalam Al-Qur’an hanya bisa ditegakkan dengan ketentuan formil dalam Sunnah Rasulullah Saw (baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Rasulullah).

Sebagai Contoh: Perintah sholat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah (QS.2: 43) merupakan hukum materiil tentang kewajiban orang yang beriman untuk mendirikan sholat, namun Al-Qur’an tidak menjelaskan bagaimana tata cara (hukum formil)  sholat itu harus didirikan. Hukum formil tentang bagaimana tata cara mendirikan sholat ditemukan dalam Sunnah dan hadits Rasulullah yang menjelaskan: “Shallū kamā raitumūni ushollī (Dirikanlah shalat sebagaimana kalian melihat aku (Muhammad) shalat”  (HR. Bukhari).

Ketentuan hukum materiil mengenai DPP (Ketua Umum dan masa jabatannya) diatur dalam AD Pasal VII dan mengenai Mubes yang memiliki kewenangan untuk memilih Ketua Umum diatur di dalam AD Pasal VIII, tetapi ketentuan formil tentang bagaimana ketentuan formil Mubes diselenggarakan diatur lebih lanjut dalam ART, yaitu Pasal V, diantaranya ketentuan Pasal V ayat 1 yang memberi atribusi wewenang atau setidaknya delegasi wewenang kepada DPP SAS secara optional/fakultatif untuk menunda atau mempercepat penyelenggaraan Mubes:  

Mubes SAS diselenggarakan oleh DPP SAS sekali dalam 4 (empat) tahun, namun dapat ditunda atau dipercepat atas dasar alasan-alasan kuat lagi wajar dari DPP SAS atau atas persetujuan sekurang-kurangnya ½ (separoh) ditambah 1 (satu) cabang SAS yang ada. Penundaan penyelenggaraan Mubes SAS tidak boleh lebih dari setahun dari waktu yang telah ditentukan.”

 

Ketentuan dalam Pasal V ayat 1 ART ini TIDAK DAPAT DIKESAMPINGKAN dengan adanya ketentuan mengenai masa jabatan Ketua Umum DPP dan Mubes yang harus dilakukan sekali dalam 4 (empat) tahun dalam Pasal VII dan Pasal VIII AD, karena ART menurut ketentuan Pasal XIII AD merupakan penjelas bagi AD dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, lebih dari itu AD dan ART mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pasal XIII AD SAS berbunyi: Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan serta memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Anggaran Dasar.

Ketentuan mengenai AD/ART merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dikuatkan oleh yurisprudensi Mahkamah Agung. Di dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Indonesia, sampai saat tulisan ini dibuat terdapat 3.286 yurisprudensi (putusan MA) terkait sengketa organisasi maupun perusahaan yang mengacu kepada AD dan ART dalam satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Dari Ketentuan AD dan ART khususnya dengan adanya Pasal V ayat 1 ART ini, dapat dipahami hal-hal sebagai berikut:

1. Masa Jabatan Ketua Umum DPP SAS adalah 4 (empat) tahun;

2. Ketua Umum dipilih dalam Mubes SAS

3. Mubes diselenggarakan oleh DPP SAS (tidak dapat diselenggarakan oleh selain DPP-SAS)

4. Mubes diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun, tetapi DAPAT DITUNDA atau dipercepat oleh DPP SAS.

5. Pasal V ayat 1 ART memberi wewenang kepada DPP SAS untuk menunda atau mempercepat Mubes dengan alasan yang kuat dan wajar dari DPP.

6. Dengan adanya wewenang yang diberikan oleh ART Perkumpulan SAS yang setara dengan AD ini, maka DPP SAS BERWENANG menunda Mubes dan tidak dapat disimpulkan DPP-SAS telah menyalahgunakan wewenang (abuse of power) dalam menunda Mubes sepanjang didukung oleh alasan-alasan yang kuat dan wajar (alasan tersebut sudah dijelaskan dalam SE) dan penundaan tidak boleh lebih dari 1 tahun (dalam SE disebutkan lama penundaan Mubes adalah 1 tahun).   Lalu dimana letak penyalahgunaan wewenang (abuse of power)nya?

7. Perpanjangan atau percepatan masa jabatan Ketua Umum DPP SAS dari masa yang ditentukan dalam Pasal VII dan Pasal VIII AD (4 tahun) adalah merupakan konsekuensi logis dan yuridis dari dibolehkannya DPP SAS oleh ART Pasal V ayat 1 untuk menunda atau mempercepat Mubes SAS. Tidak ada alasan atau celah hukum untuk menyatakan bahwa Pasal V ayat 1 adalah tidak sah, mengingat kedudukan AD dan ART dalam AD/ART Perkumpulan SAS sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sama kuat. Ketentuan dalam Pasal V ayat 1 ART dipahami sebagai ketentuan khusus (specialis/dalam Ushul Fiqih disebut Khās) dari ketentuan umum (generalis/dalam Ushul Fiqih disebut’Ām) yang diatur di dalam AD Pasal VII dan VIII. Adagium hukum yang berlaku di dalam ilmu perundang-undangan dalam hal terjadi konflik peraturan diantanya adalah: lex specialis derogate legi generalis (ketentuan yang khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum).

 

Lebih lanjut, secara teori Hukum Administrasi Negara, suatu Keputusan (dalam hal ini kebijakan penundaan Mubes SAS XXIII oleh DPP SAS) dinyatakan sah (rechtgeldig) apabila: (a) dibuat oleh organ atau badan yang berwenang membuatnya; (b) harus menurut prosedur pembuatannya; (c) tidak boleh memuat kekurangan yuridis (penipuan/bedrog, paksaan (dwang), sogokan (omkoping), kesesatan (dwaling), atau kekeliruan (khilaf); (d) Isi dan tujuan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya (doelmatig) (Prof. Dr. S.F. Marbun, 2012: 193-198). Menurut hemat saya, seluruh syarat keputusan/ kebijakan yang sah (rechtgeldig) telah dipenuhi oleh DPP SAS dalam menerbitkan SE ini, KECUALI dapat dibuktikan sebaliknya.

Dengan kata lain, sepanjang tidak dapat dibuktikan adanya Pasal dalam AD ART yang dilanggar oleh DPP SAS dalam menerbitkan SE, maka tidak dapat disimpulkan bahwa SE tersebut cacat dan batal demi hukum seperti dinyatakan dalam Pendapat Hukum Kakanda Zarkasyi Nurdin.

 

  • Apakah SE yang dibuat DPP tanpa melibatkan DPC-DPC membuat SE ini ini cacat prosedur?  Jawabnya tegas TIDAK, karena pelibatan DPC-DPC dalam pengambilan keputusan penundaan Mubes menurut ketentuan Pasal V ayat 1 ART yang sejalan dengan ilmu perundang-undangan adalah bersifat “alternatif”, karena dalam ketentuan tersebut digunakan diksi/kata “ATAU”, BUKAN DAN”, ATAUPUN “DAN/ATAU”.

     Pasal V ayat 1 ART berbunyi:

Mubes SAS diselenggarakan oleh DPP SAS sekali dalam 4 (empat) tahun, namun dapat ditunda atau dipercepat atas dasar alasan-alasan kuat lagi wajar dari DPP SAS atau atas persetujuan sekurang-kurangnya ½ (separoh) ditambah 1 (satu) cabang SAS yang ada. Penundaan penyelenggaraan Mubes SAS tidak boleh lebih dari setahun dari waktu yang telah ditentukan .

 

Dalam ilmu perundang-undangan, kata “dan” berarti kumulatif, kata “atau” berarti “alternatif”, sedangkan “dan/atau” berarti kumulatif dan alterantif.  (lihat Lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 poin 88, 89, dan 90). Beda diksi yang dipakai, membawa implikasi makna dan hukum yang berbeda pula.

 

  • Dapatkah Mubes SAS diselenggarakan di luar Sulit Air?

     

Berbeda dengan ketentuan mengenai penundaan atau percepatan Mubes SAS yang merupakan wewenang DPP SAS sepanjang memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam Pasal V ayat 1 ART. Adapun pelibatan DPC-DPC dalam menentukan penundaan adalah optional/fakultatif (dapat) atau tidak wajib, sedangkan terkait penyelenggaraan Mubes SAS di luar Sulit Air berdasarkan ketentuan Pasal V ayat 2 ART menggunakan klausul “…hanya dapat dilakukan atas persetujuan….” yang berarti “WAJIB/ Imperatif” untuk ditetapkan oleh DPP SAS dengan persetujuan ½ (separoh) ditambah satu Cabang SAS yang ada.

 

  • Dapatkah Dewan Pembina SAS bersama Korwil-Korwil dan cabang-cabang SAS bermufakat untuk mengambil alih penyelenggaraan Mubes?

Pasal V ayat 3 ART menyebutkan:

Bila karena satu dan lain hal DPP SAS tidak menyelenggarakan Mubes sebagaimana disebutkan pada ayat (1) diatas, maka Dewan Pembina DPP SAS bersama Korwil-Korwil dan cabang-cabang SAS hendaklah bermufakat untuk mengambil alih penyelenggaraan.

 

Ketentuan ini mengandung  makna:

1. Pengambilalihan penyelenggaraan Mubes hanya bisa dilakukan apabila  DPP SAS tidak melaksanakan Mubes SAS sesuai ketentuanPasal V ayat 1 ART, yaitu penundaan atau percepatan Mubes tidak berdasarkan alasan-alasan yang kuat atau penundaan lebih dari 1 tahun, atau setelah lewat 1 tahun penundaan, DPP SAS masih tidak melaksanakan Mubes.

2. Pengambilalihan penyelenggaraan Mubes hanya dapat dilakukan atas permufakatan bersama (keseluruhan/ holistik) Dewan Pembina, Korwil-Korwil dan cabang-cabang SAS, tidak cukup dengan hanya persetujuan ½ (separoh) Cabang-cabang yang ada. 

 

  • Adakah solusi dalam menyelesaikan persoalan dan polemik terkait penerbitan SE ini? ADA.
    1. Kembali kepada AD/ART sebagai hukum dasar Perkumpulan SAS. Apabila AD/ART dipahami secara utuh, tidak parsial, dan semua tugas dan wewenang masing-masing struktur organisasi Perkumpulan SAS dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka segala permasalahan insyaallah dapat diselesaikan dengan baik.           
  • 2. Membiasakan tabayun (klarifikasi) dalam menghadapi perbedaan pendapat. Dalam kasus ini, apabila ada DPC yang tidak paham atau tidak sependapat dengan SE, sepatutnya melakukan klarifikasi atau mengajukan keberatan kepada pihak yang menerbitkan SE/keputusan, yaitu DPP-SAS, bukan melalui mobilisasi penolakan.
  • 2. Untuk mengakomodasi semangat berpartisipasi dalam berorganisasi yang tumbuh di kalangan DPC-DPC akhir-akhir ini, saya sarankan, meskipun tidak ada ketentuan dalam AD/ART yang dilanggar dalam penerbitan SE, ada baiknya DPP SAS perlu melakukan forum sosialisasi, untuk menjelaskan alasan-alasan mengapa SE ini diterbitkan, agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan terbitnya SE ini.

Akhirnya, perlu saya tegaskan bahwa adanya perbedaan pandangan hukum ini, tidak mengurangi sama sekali rasa hormat dan tali silaturahmi  saya kepada pribadi Kakanda saya, Drs. H. Zarkasyi Nurdin, S.H. Perbedaan pendapat di kalangan sarjana hukum adalah  sesuatu yang lumrah.   

Disamping itu, saya berharap semoga perbedaan pendapat dan diskursus yang terjadi dengan terbitnya SE DPP SAS ini menjadikan kita semakin dewasa dan matang dalam berorganisasi, menimbulkan ghirah  untuk memahami aturan berorganisasi secara baik dan komprehensif sebagaimana diatur di dalam pedoman/ konstitusi  organisasi, yaitu AD/ART Perkumpulan SAS, bukan sebaliknya mengakibatkan dan memperdalam friksi atau naudzubillah menimbulkan perpecahan dalam Perkumpulan SAS yang kita cintai ini [wallahu a’lam bi al-shawab].

Wassalamualaikum wr, wb.

 

Nasrullah